Secara harfiah Iddah artinya masa tunggu/menahan diri seorang wanita setelah bercerai atau ditinggal mati oleh suaminya.
Sedangkan ketentuan batas akhir dari masa iddah itu sendiri adalah ketika masa haid atau bersih dr haid, masa melahirkan, ataupun masa hitungan bulan. Ref. kutipan iddah pd Al Quran yaitu Al Baqarah; 234, Al Ahzab ; 49.

Comments
Post a Comment